LUWUK – Satuan Samapta Polres Banggai menggagalkan penyelundupan 120 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kamumu, Kecamatan Luwuk Utara, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Pencegatan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sebuah mobil yang mengangkut miras dari Kecamatan Bunta menuju Kota Luwuk.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan pencegatan di Desa Kamumu,” kata Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Rudi Dg. Simbung, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menghentikan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DB 1128 FL. Saat digeledah, petugas menemukan dua cool box styrofoam di dalam kabin mobil.

Boks tersebut berisi ratusan liter miras jenis cap tikus. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut.

“Total miras yang kami sita sekitar 120 liter cap tikus,” ungkap AKP Rudi.

Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh pria berinisial MI, sementara pemilik ratusan liter miras tersebut adalah AL. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bunta.

AKP Rudi menegaskan, operasi terhadap peredaran miras di Kabupaten Banggai akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurut data kepolisian, konsumsi miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah tersebut.

“Selama ini gangguan kamtibmas seperti penganiayaan terjadi karena pelaku dipengaruhi oleh miras,” kata AKP Rudi.