PAGIMANA– Personel Polsek Pagimana mengamankan dua unit senjata replika jenis airsoft gun milik seorang warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin, 18 Mei 2026.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran kedua unit senjata itu sama sekali tidak dilengkapi dengan syarat-syarat dan dokumen kepemilikan secara resmi.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan Polri terkait pendataan, registrasi, hingga penggafiran terhadap unit airsoft gun yang saat ini beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, menyatakan bahwa tindakan pengamanan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya.

“Selain tidak dilengkapi dokumen, kami amankan untuk mencegah penyalahgunaan dan penggunaan airsoft gun dalam berbagai tindak pidana,” kata IPTU Alfian dalam keterangannya.

Alfian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai kepemilikan senjata replika tersebut.

Warga merasa resah lantaran pemilik senjata dinilai kerap menggunakan barang tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat di lingkungan sekitar.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah terlapor guna memastikan informasi yang beredar.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah terlapor, benar saja ditemukan dua pucuk senjata airsoft gun jenis Glock 19 Austria 9X19 dan WG jenis Revolver serta berbagai butir amunisi,” terang Alfian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut baru ia kuasai selama sepekan terakhir.

Terlapor juga berdalih mendapatkan kedua pucuk senjata ilegal itu dari seorang rekannya dan mengakui tidak mengantongi izin resmi penggunaan dari otoritas terkait.

“Berdasarkan pengakuan terlapor bahwa memiliki senjata airsoft gun tersebut sudah seminggu yang ia dapatkan dari seorang teman dan tidak memiliki izin resmi penggunaan,” tambahnya.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan bahwa proses kepemilikan dan penggunaan airsoft gun telah diatur ketat oleh undang-undang dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh warga sipil.