LUWUK – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai secara resmi melimpahkan berkas tahap II kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (10/12/2025) sore. Pelimpahan ini melibatkan tersangka berinisial GAP (17), seorang remaja asal Toili Barat.

​Kepala Unit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka, membenarkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil melengkapi seluruh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

​“Berkasnya dinyatakan lengkap. Penyidik langsung melakukan tahap II pada sore hari dan telah diterima oleh JPU Ahmad Jalal,” ungkap IPDA Tamaka.

​Korban Hamil dan Melahirkan

​Menurut Tamaka, kasus ini melibatkan korban perempuan berinisial NP (17). Diketahui, tersangka dan korban memiliki hubungan dekat atau berpacaran, dan keduanya sama-sama berstatus anak di bawah umur.

​Peristiwa persetubuhan ini terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang sama, yakni di toilet salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Toili.

​“Kejadian pertama tercatat pada Kamis, 1 Agustus 2024, dan kejadian kedua pada Kamis, 29 Agustus 2024,” jelasnya.

​Lebih lanjut, IPDA Tamaka menerangkan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan korban NP hamil dan telah melahirkan.

​Terancam Hukuman UU Perlindungan Anak

​Setelah pelimpahan tahap II, Tamaka menyebutkan bahwa kasus tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna proses persidangan.

​Tersangka GAP dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.