LUWUK – Menjelang pergantian tahun, Kabupaten Banggai diselimuti awan hitam menyusul rentetan kasus kriminalitas luar biasa yang dirilis serentak oleh Polres Banggai pada Minggu (21/12/2025). Tiga kasus besar yang melibatkan pembunuhan berencana hingga pencabulan anak di bawah umur menjadi sorotan tajam publik.
Tragedi Berdarah di Lobu: Dendam Karena Ditertawakan Kasus pertama yang menggegerkan warga adalah penganiayaan maut di Kecamatan Lobu yang menewaskan paman dan keponakan, HL (63) dan SL (37). Tersangka RP alias Ijal (37) mengaku gelap mata hanya karena merasa tersinggung sering ditertawakan oleh korban HL.
Aksi brutal ini terjadi dalam dua waktu berbeda. Pada Kamis malam (11/12), tersangka membacok HL hingga tewas. Tak berhenti di situ, pada Jumat dini hari, tersangka terlibat duel dengan keponakan korban, SL, yang datang karena tidak terima atas kematian pamannya. SL pun tewas mengenaskan di depan Masjid Desa Bolobungkang. Atas aksi sadisnya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Horor di Mess All Swalayan: Pelaku Lari Tanpa Busana Belum reda trauma warga, peristiwa mengerikan kembali pecah di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Luwuk Selatan. Seorang pria asal Gorontalo berinisial WP (45) menyerang dua rekannya, AM dan ANM, menggunakan pisau pada Jumat (5/12).
Korban AM tewas di tempat dengan posisi mengenaskan di atas kasur, sementara ANM menderita luka tusukan di kepala setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di dalam mess yang terkunci. Tersangka WP sempat berusaha melarikan diri tanpa busana saat warga mendobrak pintu lokasi kejadian. Kini, WP pun terancam hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Aksi Bejat Kakek Tiri Terhadap Cucu Disabilitas Di sisi lain, nurani publik terkoyak oleh kasus asusila yang dilakukan SG alias Kekong (61) di Luwuk Selatan. Sang kakek tega mencabuli dua cucu tirinya (11 dan 14 tahun) sebanyak enam kali sejak Oktober 2024. Ironisnya, salah satu korban adalah penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Aksi bejat ini dilakukan tersangka pada dini hari saat istrinya sedang sibuk menyiapkan dagangan jamu di dapur. Kasus ini terungkap melalui bahasa isyarat yang disampaikan korban kepada bibinya. Polisi kini bekerja sama dengan Kemensos RI untuk memulihkan trauma psikis korban, sementara tersangka terancam penjara 15 tahun.
Polres Banggai Tegakkan Hukum Maksimal Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan dan akan diproses dengan ancaman hukuman terberat. "Rentetan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas bagi para pelaku," pungkasnya.