LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial ES (29) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Aditya Sundawiweka (33), warga BTN Pepabri, Luwuk Utara. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di wilayah KM 4, Kecamatan Luwuk Utara, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah lokasi hajatan di Kelurahan Kilongan Permai pada Kamis (28/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan terkepal saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis cap tikus," jelas AKP Nur Arifin kepada awak media.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah hingga mulut mengeluarkan darah. Korban yang dalam kondisi kesakitan langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya melapor secara resmi ke Mapolres Banggai.

Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/191/3/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat kerjanya.

Saat ini, ES telah diamankan di Mako Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.