TOILI  — Polsek Toili meringkus seorang pria berinisial HE (32), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, usai diduga melakukan penikaman terhadap korban berinisial ES (35), warga Desa Singkoyo. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis.

Kapolsek Toili Iptu I Putu Pratama Yoga mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VIII/2026/SPKT/SEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH.

"Atas laporan tersebut, personel gerak cepat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolsek, Selasa, 1 September 2026.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, HE dan korban sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama di sebuah warung sebelum akhirnya terlibat perselisihan dan perkelahian.

Peristiwa penikaman terjadi saat salah satu dari mereka hendak melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Toili. Namun, setibanya di Desa Rusa Kencana, pelaku kembali mendatangi korban dan melayangkan serangan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Dari hasil pemeriksaan korban mengalami 2 tusukan di bagian perut sebelah kiri dan pinggang bagian kanan," terang Iptu I Putu Pratama Yoga.

Usai diinterogasi, HE mengakui seluruh perbuatannya.

"Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Banggai guna melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti pisau masih dilakukan pencarian karena dibuang pelaku di rawa-rawa," tegas Kapolsek.