LUWUK — Tingkat desil belakangan menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos). Merujuk situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi, seperti pendidikan, pekerjaan, kondisi rumah, hingga kepemilikan aset. Klasifikasi ini membagi masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok, yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.

Semakin kecil angka desilnya, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga tersebut. Berikut gambaran pembagian Desil 1 hingga 10:

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok ekonomi terbawah yang tidak memiliki pekerjaan stabil dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima bansos.

  • Desil 2 (Miskin): Rumah tangga berpendapatan rendah yang sangat rentan terhadap gejolak ekonomi, seperti kenaikan harga barang.

  • Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang rawan jatuh miskin apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kenaikan harga kebutuhan pokok.

  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok yang kondisinya relatif stabil, namun rentan bergeser jika tertimpa bencana, sakit berat, atau penurunan pendapatan mendadak.

  • Desil 5 (Pas-pasan): Berada di batas aman ekonomi dengan penghasilan pas-pasan. Kelompok ini masih memiliki peluang menerima jenis bantuan tertentu.

  • Desil 6–10 (Menengah ke Atas): Kelompok rumah tangga yang tergolong aman dari risiko kemiskinan dan tidak diprioritaskan menerima bansos reguler.

Berdasarkan ketentuan Kemensos, masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai 4 (40% terbawah) dapat diusulkan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Sembako. Sementara Desil 5 diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Bagi peserta PBI-JK yang mengalami pergeseran ke luar desil 1–5, kepesertaannya tetap dinyatakan aktif selama 90 hari kalender sejak perubahan data.

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Adapun untuk mengecek posisi desil secara spesifik, masyarakat bisa mengunjungi portal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di dtsen-form.bps.go.id dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, dan kode captcha.

Bagi yang ingin melakukan pembaruan data desil secara mandiri via situs DTSEN BPS, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, KK/KTP, Nomor Pelanggan PLN, foto rumah (tampak depan, ruang tamu, dan kamar mandi), koordinat lokasi rumah, serta NISN/NIM bagi anggota keluarga yang menempuh pendidikan.