LUWUK — Kepolisian Resor Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian kabel milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Albert Rivai Sianipar, S.H.

Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kasus pencurian kabel telah memasuki P-21 Tahap II berdasarkan surat dari Kejari Banggai Nomor: B-1851/P.2.11/Eku.1/08/2026 tanggal 24 Agustus.

"Selanjutnya barang bukti berupa 1 gulungan tembaga dengan berat 1,3 Kg, rekaman CCTV hingga dokumen pengadaan barang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai telah diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di RTH Teluk Lalong Luwuk. Pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras tergiur melihat kabel lampu taman, lalu menarik kabel jenis NYY serabut ukuran 2x2,5 warna hitam tersebut hingga putus dengan maksud untuk dijual demi kebutuhan uang.

"Tersangka inisial RA (21) warga Jalan Tanjung Malaka Kelurahan Karaton ini ditangkap pada Rabu sore (24/6). Ia juga pernah menjalani hukuman kasus penikaman tahun 2021," sebut AKP Saiman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.