LUWUK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil membekuk komplotan pencuri yang menggasak 189 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Kelompok yang terdiri dari lima orang pria asal Luwuk Utara tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut cepat dari penyelidikan laporan kehilangan yang dialami oleh sebuah perusahaan lokal.
Kelima terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25). Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan profesi mereka yang bekerja sebagai sopir, kenek, dan buruh di perusahaan korban.
"Jadi, dari hasil penyelidikan laporan, lima orang terduga pelaku pencurian ini kami tangkap pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 Wita," kata AKP Nur Arifin saat memberikan keterangan kepada media.
Arifin menjelaskan, proses penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang berada di kawasan Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita puluhan tabung gas sebagai barang bukti awal, sementara ratusan tabung lainnya diketahui sudah sempat dipindahtangankan oleh para pelaku.
"Para pelaku berhasil diamankan saat berada di kompleks Jalur II Kelurahan Bungin Timur, Luwuk bersama barang bukti 34 tabung gas," tambahnya. Untuk sisa tabung gas yang hilang, Arifin menyebutkan bahwa komplotan ini diduga telah memasarkannya secara daring. "Jadi, ini yang masih kami kejar dan dalami lagi," lanjut Kasat Reskrim.
Aksi pencurian ini pertama kali terendus pada Selasa (30/6/2026) ketika admin gudang perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap stok tabung gas kosong. Sadar jumlah tabung menyusut drastis dalam jumlah besar, pihak manajemen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapoles Banggai.
"Korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung lapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap," tukas Arifin.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pasal KUHP terkait pencurian dan penggelapan.