LUWUK — Ahli waris Salim Albakar bakal mengambil langkah hukum atas tindakan sejumlah pihak yang melakukan aktivitas sewa-menyewa di atas lahan sengketa Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum warga yang membisniskan objek perkara tersebut secara sepihak.

​Selain pihak yang menyewakan, ahli waris mengancam akan mempidanakan warga yang menolak mengosongkan lokasi dengan dalih pinjam-pakai. Lahan tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997.

​“Berdasarkan bukti yang kami kantongi, pihak ahli waris akan membuka laporan polisi terhadap oknum tersebut termasuk pihak-pihak yang mencoba bertahan dengan dasar pinjam-pakai atau sewa,” ujar salah satu ahli waris, Akhen, Selasa, 11 Agustus 2026.

​Saat ini, pihak ahli waris tengah mengumpulkan bukti transaksi sewa dan pinjam-pakai tanpa izin tersebut. Bukti-bukti itu akan dilampirkan dalam laporan resmi ke kepolisian dalam waktu dekat sebagai materi pemeriksaan aparat.

​Melalui laporan tersebut, Akhen berharap kepolisian dapat membongkar jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal di atas lahan milik mereka.

​"Siapa penyewa, siapa yang pakai, serta dasar hukum apa yang digunakan untuk melakukan transaksi atas lahan tersebut, karena permasalahan ini sudah berdampak luas hingga merugikan banyak pihak," kata Akhen.