Biro Hukum Pemprov Sulteng Dianggap Lampaui Kewenangan Perkara Antarwarga
Putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah mendadak dipersoalkan oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng lewat penafsiran baru
Kantor Gubernur Sulteng Jl. Samratulangi No. 101 Palu
LUWUK - Sengketa tanah di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memanas. Pemicunya bukan bentrokan fisik di lapangan, melainkan manuver hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mendadak melempar penafsiran baru atas putusan peradilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.Si. melontarkan pandangan keras terhadap tahapan eksekusi pada lahan tersebut.
Dalam analisis hukumnya Adiman menilai ada kerancuan mendasar dalam proses peradilan yang dinilainya saling bertentangan (overlapping), dan diduga tidak sesuai prosedur, serta melebihi batas dan luas objek yang sebenarnya atau disebut ultra petita.
Secara eksplisit, Adiman menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 sebetulnya hanya membatalkan hibah, dan memerintahkan pengosongan 2 (dua) bidang tanah berukuran 26,50 meter x 22 meter dan 13,35 meter x 6,70 meter. "Tidak lebih dari itu," seperti dikutip Radar Sulteng, Kamis, 17 September 2026.
Tudingan ini langsung memantik reaksi keras dari kuasa hukum pemohon eksekusi, Suprianto Suludani, S.H. (Surip). Ia menegaskan bahwa seluruh kawasan objek sengketa secara sah merupakan hak Ny. Alberkah, ahli waris mendiang Salim Albakar, lengkap dengan batas-batas empat sisi yang telah dirinci secara presisi dalam amar putusan 2351 K/PDT/1997.
Oleh karena itu, Surip mengingatkan Biro Hukum agar kembali membaca dokumen amar putusan dengan cermat, dan memberikan laporan secara Jujur, karena hal itu menciptakan disinformasi (Hoax) kepada publik.
Baca juga Jejak Ujung Tafsir Dualisme Putusan Sengketa Lahan Tanjungsari
Menurut Surip dirinya tidak mendapatkan kata 'memerintahkan' pengosongan 2 (dua) bidang tanah dalam Amar Putusan 2351 K/PDT/1997, dan hal terkait Ultra Petita juga sudah diperiksa ditingkat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam Putusan 655/PK/PDT/2000.
"Harapan kami Biro Hukum Sulteng jangan sebarkan Hoax, dan dia (Biro Hukum) jangan tambahkan narasi dalam Amar Putusan ”, tambah Surip, Sabtu (19/9).
Guna membuktikan tuduhan tersebut, Surip menantang Biro Hukum Pemprov Sulteng untuk turun langsung menyaksikan proses konstatering atau pencocokan ulang objek tanah bersama jurusita pengadilan di lapangan.
"Disini saya mengajak Pemprov Sulteng melalui Biro Hukum turut serta dalam konstatering," ujar Surip. "Jika ada pihak yang menganggap luas lahan membengkak, batas mana yang mereka jadikan acuan? Kita lihat nanti."
Tak berhenti di situ, Surip juga meminta Biro Hukum untuk membaca Putusan Perlawanan Hukum Pihak Ke-3 (Derden Verzet) yang sudah incracht sebanyak lebih dari 30 (Tiga Puluh) Putusan Perlawanan, termasuk Putusan Perlawanan Pihak Ahli Waris Datu Adam yang incracht Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Ia pun kembali mengingatkan Pemprov sulteng untuk tidak memberikan pernyataan dipublik yang didasarkan pada kajian yang keliru yang tidak didasarkan pada prinsip Keadilan, Kejujuran dan Akuntabel.
"Jika terus membuat wacana seperti itu, tentu dapat memicu konflik sosial," pungkas Surip.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu