Banggainesia Membership Banggainesia.com+

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Pakar Politik: Tanggung Jawab Siapa?

Publik dinilai berhak mempertanyakan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu terkait verifikasi dokumen pencalonan.

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:46:54 WITA
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Pakar Politik: Tanggung Jawab Siapa?

Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan atas keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, memantik perhatian pakar politik. MK dalam pertimbangan hukumnya mengungkapkan tidak menemukan bukti dokumen berupa ijazah yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai substansi dari putusan MK tersebut kini bukan lagi sekadar polemik keaslian dokumen, melainkan akuntabilitas lembaga yang bertugas melakukan verifikasi berkas pencalonan pada Pemilu 2024.

"Setelah putusan MK, saya melihat isu ini bukan lagi semata-mata soal ijazah Gibran asli atau palsu. Pertanyaan yang jauh lebih penting sekarang secara politik adalah, kalau dokumen pendidikan itu menjadi syarat pencalonan, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan syarat tersebut terpenuhi?" ujar Iqbal dalam keterangannya, dikutip CNN Indonesia Rabu (7/10/2026).

Iqbal menekankan bahwa temuan MK di persidangan wajar memicu pertanyaan besar di tengah publik. Ia mengingatkan agar sorotan tidak hanya diarahkan kepada Gibran secara personal, tetapi juga kepada rantai institusi penyelenggara—mulai dari kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai verifikator, hingga Bawaslu.

"Karena ini menyangkut calon wakil presiden, standar verifikasinya seharusnya sangat ketat. Kalau sekarang muncul pertanyaan atas dokumen dasarnya, maka seluruh rantai verifikasinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," tegasnya.

Menurut Iqbal, keterbukaan penuh dari instansi terkait merupakan cara paling efektif untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.

"Cara terbaik menghentikan spekulasi bukan dengan perang opini, tetapi dengan transparansi. Buka dokumen yang digunakan, jelaskan proses penyetaraan dan verifikasinya," pungkas Iqbal.

Sebelumnya, MK membacakan putusan atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang pleno di Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh masyarakat tersebut tidak dapat diterima.

Dalam persidangan, Denny Indrayana mengungkapkan berkas pencalonan yang diserahkan ke KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan atas studi Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia—yang menyatakan kesetaraan Grade 12 (SMK Akuntansi)—tanpa dilampiri bukti kelulusan atau ijazah resmi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Nasional Selengkapnya