Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Begini Cara Cek dan Ubah Posisi Desil untuk Dapat Bansos Secara Online

Kelompok desil menentukan kelayakan penerima bansos seperti PKH, Sembako, hingga PBI-JK.

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Rabu, 02 September 2026 | 14:01:01 WITA
Begini Cara Cek dan Ubah Posisi Desil untuk Dapat Bansos Secara Online

Foto Ilustrasi

Jakarta — Masyarakat kini dapat mengecek posisi desil kesejahteraan keluarga secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Status kelompok desil ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan klasifikasi Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat 10 tingkat desil yang masing-masing mencakup 10 persen kelompok masyarakat. Semakin kecil angka desil, maka semakin rendah tingkat kesejahteraannya.

Masyarakat pada Desil 1 hingga 4 (40 persen terbawah) berhak diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Sembako. Sedangkan kelompok Desil 5 diusulkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pengecekan posisi desil dapat dilakukan melalui dua cara utama:

1. Lewat Situs Cek Bansos Kemensos

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masukkan NIK sesuai KTP.

  • Masukkan kode captcha yang tertera pada layar.

  • Klik "Cek Data".

2. Lewat Situs DTSEN BPS

  • Akses laman dtsen-form.bps.go.id.

  • Masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu klik "Cek Desil".

  • Masukkan tanggal lahir dan kode captcha lanjutan, kemudian klik "Cek Data".

Bagi warga yang merasa penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, pembaruan data secara mandiri dapat diusulkan melalui portal DTSEN BPS. Caranya dengan mengakses situs DTSEN BPS, memasukkan NIK, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), dan nama lengkap, serta menyetujui pemrosesan data pribadi.

Untuk proses pengajuan pembaruan tersebut, warga wajib menyiapakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

  • Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.

  • Fotokopi KK dan KTP.

  • Nomor ID Pelanggan PLN atau nomor meteran listrik.

  • Foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu yang memperlihatkan lantai/dinding, serta kamar mandi).

  • Informasi titik koordinat rumah.

  • NISN atau NIM bagi anggota keluarga yang masih menempuh pendidikan.


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Publika Selengkapnya