Morowali — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LU (49) di kawasan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin siang, 24 Agustus 2026.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut kedapatan membawa satu kardus berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang dan tanpa izin edar. Total barang bukti yang disita mencapai 9.392 butir pil.
Penangkapan bermula saat petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali mencurigai satu kardus cokelat yang dibawa LU ketika tiba di Bandara IMIP sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat kardus dibongkar, petugas menemukan puluhan bungkus plastik klip besar berisi ribuan butir pil tanpa identitas produk.
Wakil Kapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mewakili Kapolres AKBP Reza Khomeini membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin, 31 Agustus 2026. Pihaknya telah menyita seluruh barang bukti dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.