Luwuk — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan P. Nias, Luwuk Selatan, Jumat sore, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Satu dari dua pelaku merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.
Oknum ASN tersebut berinisial IR alias SI (49). Ia ditangkap bersama seorang pria berinisial BR (36) di kediaman BR setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, Senin, 31 Agustus 2026.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 30 paket bening berisi diduga sabu di atas kasur serta 2 paket kecil lain yang disimpan di dalam lemari. Total barang bukti yang diamankan mencapai 32 paket sabu dengan berat bruto 38,18 gram.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat isap (bong), satu dus kaca pireks, dua plastik bening kosong, timbangan digital, korek gas, dan tiga unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku memesan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu, 26 Agustus 2026, untuk diedarkan di wilayah Kota Luwuk. Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.