Luwuk — Tim URC Satreskrim Polresta Banggai menangkap seorang pria berinisial AB alias Ipal (36) warga Luwuk, Kabupaten Banggai. Pria tersebut diduga kuat mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun hingga hamil tujuh bulan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan postur tubuh anaknya yang membuncit serta sering mengeluh sakit perut. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa medis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, Minggu, 30 Agustus 2026.

Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengaku menjadi korban pemaksaan oleh ayah tirinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak lima kali pada kurun waktu November hingga Desember 2025, tepatnya saat sang istri sedang pergi ke Makassar.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ipal terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.