LUWUK — Penyidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai kini resmi memasuki babak baru. Berkas perkara beserta tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (2/7/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa penanganan penegakan hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/200/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, yang diterbitkan tertanggal 31 Maret 2026.

Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial RB (18), yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Berdasarkan kronologi kejadian, aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka di bawah pengaruh minuman keras di pinggir pantai wisata Desa Louk pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Antara pelaku dan korban yang baru berusia 17 tahun tersebut dipastikan tidak memiliki hubungan khusus atau status berpacaran. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri di bawah ancaman serta kekerasan fisik.

Saat korban mencoba melawan dan memberontak, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Tersangka memukul bibir korban dengan tangan terkepal, menarik rambut, menginjak badan, hingga memukul kaki korban menggunakan sebilah kayu.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Banggai berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Diana Andriyani. Atas tindakan kejinya, tersangka diduga keras telah melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Menyikapi peristiwa pilu ini, Polres Banggai mengimbau seluruh orang tua agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar ruang gerak potensi kejahatan serupa dapat diantisipasi sejak dini.