LUWUK — Seorang pemuda berinisial RI (23) resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 17 tahun. Proses penahanan terhadap tersangka mulai dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Senin (29/6/2026) siang.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan tersebut pertama kali terjadi di sebuah asrama yang terletak di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Perbuatan tercela itu dilancarkan oleh tersangka pada Agustus 2025 silam sekitar pukul 22.00 Wita. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mengulangi aksi bejatnya di lokasi yang berbeda.
“Sebulan kemudian RI melakukan aksinya kembali di rumah tersangka di Kecamatan Batui Selatan,” tutur AKP Saiman saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Saiman mengungkapkan, kasus asusila ini akhirnya terungkap setelah korban diketahui mengandung dan saat ini bahkan telah melahirkan.
Akibat kondisi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu kandung. Terkejut mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Banggai untuk melayangkan laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan polisi bergerak cepat mengamankan tersangka.
“RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap perwira dengan tiga balak di pundaknya tersebut.
Berdasarkan keterangan yang digali dari pihak korban, AKP Saiman menambahkan bahwa tersangka tercatat melakukan aksi pencabulan tersebut sebanyak dua kali.
Antara korban dan pelaku sendiri diketahui memang saling mengenal dekat. “Korban dan tersangka saat itu diketahui memiliki hubungan berpacaran,” pungkas Saiman.