LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengakhiri pelarian BP alias Moyo (46), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria asal Kecamatan Luwuk Timur tersebut dibekuk petugas di Desa Kayutanyo pada Minggu (26/4/2026) malam setelah sempat buron selama hampir dua minggu.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan pada 14 April 2026 lalu terhadap korban yang baru berusia 4 tahun. Modus pelaku dilakukan di dalam kamar indekos dengan melakukan tindakan asusila secara berulang kepada korban.

Aksi tersebut terhenti setelah ibu kandung korban memergoki langsung perbuatan pelaku. “Setelah aksinya diketahui oleh ibu korban, pelaku kemudian menghilang,” ungkap AKP Nur Arifin dalam keterangannya, Senin (27/4/2026) pagi.

Selama 12 hari pelariannya, BP berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polisi akhirnya mendapatkan titik terang setelah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Luwuk Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya,” tegas AKP Arifin. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.