Morowali — Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengumumkan pengungkapan serangkaian kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Morowali. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga terduga pengedar narkoba dan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa bersama Kasatresnarkoba Iptu Lukman menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin, 31 Agustus 2026.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, terhadap pria berinisial NA di sebuah indekos di Desa Bahomohoni. Dari tangan NA, petugas menyita 46 saset sabu dengan berat bruto 43,56 gram beserta telepon seluler dan pembungkus rokok.

Pengungkapan berlanjut pada Minggu, 26 Agustus 2026, dengan menangkap pria berinisial A di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Polisi mengamankan barang bukti berupa 35 saset sabu seberat 16,35 gram, belasan potongan pipet plastik, hingga botol deodoran yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Kasus ketiga yang melibatkan barang bukti cukup besar terungkap pada Jumat, 28 Agustus 2026. Petugas menciduk pria berinisial MA di sebuah kos di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, dengan menyita 39 saset sabu berbobot fantastis mencapai 256 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan puluhan pipet plastik dari lokasi tersebut.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar Iptu Lukman.

Selain kasus sabu, Polres Morowali memaparkan penanganan perkara pengamanan WNA asal Tiongkok berinisial LU yang ditangkap pada Senin, 24 Agustus 2026. LU kedapatan membawa kardus berisi 18 jenis obat tanpa merek dagang sebanyak 9.392 butir melalui koordinasi dengan Bea Cukai Morowali.

Kepada penyidik, LU mengaku obat-obatan tersebut dibeli dari Tiongkok untuk dikonsumsi pribadi. Namun, seluruh barang bukti saat ini telah disita dan masih menunggu hasil uji laboratorium.

Iptu Lukman menegaskan Polres Morowali akan terus meningkatkan penindakan dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.