MOROWALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali membongkar peredaran gelap narkotika dan menangkap seorang pengedar berinisial NA (36) di sebuah kost di Desa Bahomhoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 15.40 WITA. Dari tangan tersangka, petugas menyita 46 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai 43,56 gram senilai Rp35 juta.

​Petani asal Desa Ululere tersebut diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus sabu tersimpan dalam kantong plastik merah hitam serta 6 bungkus terselip di dalam bungkus rokok merek Esse Double, satu unit ponsel, hingga 18.932 butir obat-obatan tanpa izin edar yang diduga berasal dari luar negeri.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sigit di Kayumalue, Palu Utara, Kota Palu, untuk diperjualbelikan kembali. Polisi menaksir penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.125 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

​Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Morowali dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memperketat pengawasan peredaran narkoba di wilayah Morowali.