Sengketa Tanjung Sari, Pemprov Sulteng Didesak Buka Status Hukum Penghuni Lahan
Pemerintah Daerah diminta tak hanya menyoroti prosedur eksekusi 55 pemegang SHM, tetapi juga memperjelas keabsahan puluhan warga yang bermukim di atas tanah HGB tanpa warkah resmi.
Suasana ruas jalan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang menjadi area sengketa pertanahan
LUWUK — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) didesak untuk bersikap transparan dan berani membuka kedudukan hukum para penghuni di atas lahan sengketa Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Langkah Pemprov Sulteng yang selama ini pasif dan hanya berkutat menyoal prosedur eksekusi dinilai sengaja mengaburkan esensi konflik pertanahan tersebut.
Tokoh masyarakat Tanjung Sari, Baharudin (68), menegaskan bahwa polemik ini tidak akan selesai jika Pemprov Sulteng terus-menerus berwacana tanpa mau menyentuh legalitas penguasaan fisik tanah.
"Pernyataan Biro Hukum Pemprov Sulteng mesti diwujudkan dalam aksi nyata. Jangan cuma berputar-putar membahas 55 pemegang SHM, melainkan juga wajib memperjelas status hukum mereka yang menempati lahan tanpa warkah kepemilikan atau yang hanya berpegang pada surat domisili," ujar Baharudin saat ditemui awak media, Jumat (18/9/2026).
Fokus sorotan warga kini tertuju pada puluhan bangunan yang berdiri melompong di atas salah satu bidang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Merujuk pada peta eksistensi Satuan Tugas PKA, bidang HGB yang secara historis diperoleh dari ahli waris Salim Albakar itu kini dipadati puluhan kepala keluarga, bahkan terdapat dugaan kuat bahwa sebagian bangunan ilegal tersebut sengaja disewakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
"Logikanya, apakah mungkin seseorang mengklaim kepemilikan atas tanah berstatus HGB milik pihak lain? Pemerintah harus berani menjawab ini secara gamblang. Jangan sampai publik bingung, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi: pihak yang memenangkan perkara hukum atau penyerobot lahan?" tegas Baharudin.
Secara historis, kawasan Tanjung Sari pada era 1970-an hanyalah hamparan perkebunan kelapa milik Salim Albakar dengan sedikit pemukim. Gelombang pendatang baru mulai memadati area tersebut sejak era 1980-an, tepat ketika persidangan sengketa pertanahan tengah bergulir di pengadilan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan itulah, sejumlah dokumen kepemilikan disinyalir terbit secara tidak sah di atas tanah yang sedang bersengketa.
Kondisi tersebut membuat tuduhan bahwa eksekusi memicu dampak sosial seperti hilangnya ruang hidup dan kepastian hak tanah warga perlu dipertanyakan kembali sasaran subjek hukumnya.
"Oleh sebab itu, ketika Biro Hukum menyebutkan eksekusi memicu dampak sosial seperti hilangnya ruang hidup dan kepastian hak tanah warga, timbul pertanyaan mendasar: kepastian hak untuk siapa? Apakah perlindungan itu juga mencakup para penguasai lahan tanpa hak?" tuturnya.
Di sisi lain, pihak ahli waris Salim Albakar selaku pemenang perkara yang telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebenarnya telah menyiapkan lahan relokasi di Desa Bunga. Langkah kemanusiaan ini disediakan secara sukarela, meski bukan merupakan kewajiban hukum dari pemohon eksekusi. Namun, dari sekian banyak penghuni di lokasi sengketa, baru sekitar 22 kepala keluarga yang bersedia dipindahkan secara baik-baik.
"Mayoritas memilih bertahan. Realitas di lapangan inilah yang semestinya dibuka secara terang benderang oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng, agar persoalan Tanjung Sari tidak melenceng dari esensi penegakan hukum yang adil," kata Baharudin menandaskan.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu