PALU — Surat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kepada Bupati Banggai memicu kontroversi hukum di Tanjung Sari, Luwuk. Anwar meminta penghentian sementara fasilitasi eksekusi lahan berdasarkan kajian hukum Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai banyak pihak mengintervensi wewenang yudikatif Pengadilan Negeri Luwuk.

Melalui surat resmi nomor 500.17.4/491/Dis.Perkimtan tertanggal 29 Desember 2025, Anwar memerintahkan penundaan seluruh tindakan administratif maupun eksekusi lapangan. Langkah ini diambil menyusul adanya penafsiran meluas atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang mencakup seluruh hamparan tanah Tanjung Sari.

"Penafsiran meluas tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata, melanggar asas ultra petita, dan berpotensi menegasikan Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 sebagai putusan pokok," tulis Anwar Hafid dalam surat tersebut.

"Putusan pokok tahun 1980 itu secara inkrah telah menolak klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris Salim Albakar."

Namun, argumen administrasi negara yang digunakan satgas ad hoc tersebut dinilai gugur di peradilan melalui rentetan proses hukum terbaru di Mahkamah Agung. Berdasarkan list resume Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Hakim Tunggal H. Hamdi, S.H., M.Hum., telah menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 651 K/Pdt/2018 pada 3 Mei 2018. Putusan tersebut menyatakan permohonan kasasi dari pihak penggugat perlawanan, Drs. H. Rusdin K. Datu Adam (ahli waris Aisyah/Datu Adam) terhadap Ny. Berkah Albakar, tidak dapat diterima.

Kawasan Tanjungsari yang melingkari teluk Lalong

Kondisi ini membuat kajian Satgas PKA yang membenturkan Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 dan Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 tidak lagi relevan secara hukum. Dokumen resmi perkara nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk memperlihatkan dualisme putusan tersebut sebelumnya sudah pernah diangkat dan diuji oleh ahli waris Datu Adam dalam petitum mereka, namun kandas.

Upaya gugatan tersebut sekaligus menjawab penilaian Satgas PKA bahwa gugatan intervensi dalam Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 hanya berlaku terbatas pada dua bidang tanah warga. Fakta hukum dari kubu ahli waris mempertegas bahwa kedua bidang tanah yang dipertentangkan masuk dalam hamparan harta kekayaan keluarga Albakar yang diperoleh secara sah melalui transaksi jual-beli dengan Abdul Wahid pada tahun 1931.

“Jadi bukan menambah luas objek sengketa, tetapi sejak dari awal objek sengketa intervensi tussencoms yaitu harta kekayaan (tanah) sebagaimana batas-batas yang diuraikan dalam dalil gugatan intervensi," ungkap salah satu ahli waris Salim Alberkah, kepada banggainesia.

Pihak ahli waris menyesalkan satgas PKA dalam kajiannya tidak melibatkan pihak pemenang putusan, sehingga ada kekeliruan dalam penafsiran hukum.

"Kami melihat satgas telah keliru melihat objek sengketa intervensi tussencomst, yang mengakibatkan gejolak sosial dimasyarakat serta menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pengadilan.

"Hal ini terbukti dengan dipublikasikan surat tersebut melalui media cetak/elektronik, masyarakat melakukan aksi demonstrasi ke pengadilan negeri luwuk," tandas Ahli waris.

Melalui Putusan Kasasi tahun 2018 yang diperkuat hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung secara inkrah telah menolak perlawanan kubu Datu Adam dan menyatakan objek eksekusi tetap sah milik ahli waris Salim Albakar, Ny. Berkah Albakar.

Kandasnya gugatan perlawanan ini menegaskan bahwa persoalan batas dan objek sengketa sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan dasar hukum yang solid ini, Pengadilan Negeri Luwuk tetap memegang wewenang penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi lapangan.

Aksi warga Tanjungsari

Polarisasi di tingkat kebijakan ini menjalar ke lapangan dan memicu resistensi sosial. Pada Jumat, 3 Juli 2026, ketegangan pecah di lokasi sengketa ketika warga menolak keras upaya konstatering (pencocokan objek lahan) yang hendak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Penolakan massa ini terjadi padahal tahapan hukum di lapangan baru sebatas pencocokan batas-batas lahan dan belum masuk pada tahap eksekusi riil.

Sikap tegas menghadapi situasi ini disuarakan oleh Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra. Ia mengingatkan Satgas PKA agar menjaga netralitas dan tidak memicu polarisasi dalam penyelesaian sengketa lahan Tanjung Sari. Ia menyayangkan adanya upaya pendampingan hukum atau advokasi yang terkesan tebang pilih karena berpotensi memicu kecurigaan publik dan memperpanjang rantai konflik horizontal.

Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra

“Jangan adu domba antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, begitupula masyarakat dengan Pengadilan Negeri,” tegas Suhendra saat menerima perwakilan aksi damai dari Aliansi Babasalan Bersatu yang mendesak percepatan penyelesaian kasus Tanjung Sari, Rabu (15/7). Ia juga menambahkan, “Kalau membantu menyelesaikan persoalan Tanjung Sari, jangan hanya pihak masyarakat tertentu yang diadvokasi. Jangan sepihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhendra memberikan edukasi hukum terkait karakteristik perkara privat yang sedang dihadapi. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak menyamakan proses hukum perdata dengan panggung politik yang bisa digoyang oleh lobi-lobi tertentu.

“Kepaniteraan jangan diarahkan dengan lobi-lobi seperti politikus untuk dapat mengubah putusan yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap). Pahamilah karakter hukumnya, karena dalam hukum perdata ini bersifat hukum privat,” jelas Suhendra. Diakhir Ia menegaskan bahwa pengadilan tidak bergerak berdasarkan intervensi politik, melainkan berdasarkan permohonan yuridis yang sah dari pihak pemohon.