BANGGAI — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Suhendra Saputra, SH., MH menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Ia menilai Pemerintah provinsi memberi kesan mendukung gerakan penolakan terhadap eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Suhendra menegaskan, sebagai unsur eksekutif, pemerintah provinsi semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan tidak terlalu jauh mencampuri putusan MA.
"Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politika), sehingga ranah eksekutif tidak sepatutnya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar Suhendra kepada media, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Suhendra, apabila masih terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau menemukan dasar hukum baru terkait objek perkara tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menegaskan penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan lewat perlawanan fisik atau mobilisasi massa di lapangan.
Disini Suhendra berharap agar Pemprov Sulteng maupun Satgas PKA semestinya mengarahkan masyarakat yang berkeberatan untuk mengambil jalur litigasi baru. Sikap instansi pemerintah provinsi yang terkesan membentengi penolakan terhadap putusan pengadilan justru berpotensi melemahkan kepastian hukum.
Suhendra juga mengingatkan pentingnya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pihak Al Bakar, yang memenangkan perkara melalui Putusan MA Nomor 2351/Pdt/1997 tersebut, merupakan warga negara Indonesia dan warga Kabupaten Banggai yang memiliki hak setara untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
"Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang sama kepada seluruh pihak. Dalam negara hukum, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan," katanya menambahkan.
Ditemui terpisah, ahli waris keluarga Albakar, Naken, enggan berkomentar banyak mengenai ketegangan terkait rencana eksekusi lahan tersebut. Bagi pihak keluarga, perkara ini sepenuhnya sudah berada di ranah penegakan hukum oleh negara.
"Yang jelas, kami juga adalah warga negara Indonesia. Kami cukup berdoa saja karena hal ini sudah ditangani oleh negara," kata Naken singkat.
PN Luwuk mengingatkan bahwa sikap pejabat publik di tingkat provinsi terhadap putusan pengadilan akan menjadi cerminan bagi masyarakat luas. Jika figur otoritas justru menunjukkan gestur yang melemahkan marwah peradilan, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan kewibawaan lembaga yudikatif akan tergerus.