LUWUK – Proses hukum eksekusi lahan di wilayah Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, terus bergulir. Buktinya, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk baru saja mengabulkan permohonan peneguran (aanmaning) yang diajukan oleh pemohon eksekusi, Ny. Berkah Al Bakar, terhadap enam warga yang menjadi termohon dalam perkara ini.
Keputusan tersebut diambil guna menjalankan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan dokumen penetapan yang diterima banggainesia.com, para termohon eksekusi yang semula merupakan Para Tergugat Intervensi tersebut adalah:
1. Pintung, warga Tanjung, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk.
2. Bahrun Lanusu, warga Desa Lontio, Kecamatan Kintom.
3. Hasdin Lanusu, warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk.
4. Masnia Lanusu, warga Tanjung, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk.
5. Min Lanusu, warga Tanjung, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk.
6. Husen Taferokila, warga Tanjung, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk.
Sementara itu pantauan di gedung PN Luwuk pada Kamis, 16 April 2026, pihak ahli waris selaku pemohon telah hadir sejak pagi hari. Namun, hingga sore, keenam orang termohon eksekusi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk proses teguran resmi.
“Iya benar, kami sudah berada di sini dari pagi tadi. Tapi sampai sekarang belum digelar karena para termohon belum juga hadir,” ungkap Naken, selaku kuasa insidentil pihak ahli waris di lobi PN Luwuk.
Meski tanpa kehadiran para termohon, PN Luwuk melalui penetapan resminya telah memerintahkan agar para pihak tersebut menghadap Ketua PN Luwuk guna dilakukan aanmaning.
Prosedur ini merupakan peringatan hukum agar pihak yang kalah segera memenuhi isi putusan secara sukarela.
“Memerintahkan untuk memanggil para termohon eksekusi agar datang menghadap Ketua PN Luwuk untuk dilakukan peneguran, guna memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi kutipan penetapan tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata, apabila dalam jangka waktu tertentu setelah ditegur para termohon tetap tidak mengosongkan atau menyerahkan lahan secara sukarela, maka pengadilan berwenang untuk menerbitkan surat perintah eksekusi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, SH, MH belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.