BATUI – Pelarian AK (22), pelaku penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun terakhir, berakhir di tangan Kepolisian Sektor Batui. Pemuda asal Kelurahan Lamo ini ditangkap saat sedang berada di rumah istrinya di Desa Masing, Kabupaten Banggai, pada Rabu dini hari, 15 April 2026, sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolsek Batui, Iptu Teguh Pria Adjisaka, menjelaskan bahwa AK menjadi buron setelah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, Mudin, pada 30 April 2025 lalu. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan wilayah Kabupaten Banggai.

“Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Morowali. Begitu kami menerima informasi dari warga mengenai keberadaannya di rumah sang istri, tim langsung bergerak mengamankan pelaku,” ujar Iptu Teguh dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.

Peristiwa penganiayaan setahun silam itu dipicu oleh pengaruh minuman keras. Saat kejadian, AK yang dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus terlibat perselisihan dengan korban.

Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku gelap mata dan memukul wajah serta punggung korban berulang kali menggunakan tangan kosong hingga hantaman batu. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius.

Saat ini, AK telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tertunda selama satu tahun.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Iptu Teguh.