LUWUK – Kasus penganiayaan antarwarga di Kelurahan Maahas yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berujung damai di meja penyidik. Satreskrim Polres Banggai resmi menghentikan perselisihan tersebut setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam mediasi yang digelar di ruangan khusus Mapolres Banggai, Selasa, 26 Mei 2026.
Perkara yang bermula dari insiden kekerasan pada 17 Mei lalu di Kecamatan Luwuk Selatan ini sebelumnya sempat memanas setelah kedua belah pihak saling melayangkan laporan polisi. Kendati memicu atensi luas, Satreskrim Polres Banggai menegaskan seluruh tahapan penyelidikan sejak awal tetap berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum akhirnya ruang mediasi dibuka.
Penyidik kemudian mengambil langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif guna meredam ketegangan. Proses perdamaian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, sengaja mengedepankan solusi yang humanis demi memulihkan kembali hubungan sosial dan menjaga stabilitas di tengah masyarakat Maahas.
"Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak," jelas AKP Nur Arifin. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata mengejar proses peradilan, melainkan juga harus mampu menghadirkan keharmonisan jangka panjang.
Suasana dialog yang kondusif berhasil tercipta berkat kehadiran elemen masyarakat, termasuk Ketua dan Humas Pemuda Maahas, penasihat hukum, serta perwakilan keluarga kedua belah pihak. Kolaborasi lintas unsur inilah yang menjadi kunci utama hingga kedua warga yang bertikai akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan menandatangani dokumen perdamaian.