LUWUK – Agenda konstatering atau pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Banggai, terus menemui jalan buntu. Padahal, secara hukum, kegiatan ini hanya sebatas mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Di lapangan, proses tahapan eksekusi ini tidak hanya terganjal penolakan keras dari warga setempat, tetapi juga tidak mendapat dukungan dari pihak eksekutif. Sikap dingin birokrasi tersebut dipertegas melalui surat resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dirilis pada 29 Desember 2025 lalu.

Penegasan Pemprov Sulteng terhadap Pemda

Dalam salinan surat yang dibaca Banggainesia, Pemprov Sulteng secara lugas meminta Bupati Banggai untuk menunda, bahkan menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun fasilitasi eksekusi lahan di kawasan tersebut.

Langkah berani yang diambil Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, ini diakunya didasarkan pada hasil kajian hukum komprehensif dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulteng.

Melalui surat pula Gubernur Anwar Hafid secara tegas menginstruksikan Bupati Banggai untuk segera menangguhkan sementara sokongan Pemda dalam pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada penafsiran meluas atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997.

Penangguhan ini diminta agar tetap berjalan dengan menghormati kewenangan peradilan sampai diperoleh kesesuaian yang benderang antara objek eksekusi dan amar putusan.

Bersamaan dengan itu, Bupati juga diminta menginstruksikan jajaran perangkat daerah terkait agar tidak menerbitkan ataupun memproses kebijakan pertanahan, penertiban, maupun pengosongan lahan di wilayah Tanjungsari sebelum adanya koordinasi dan rekomendasi resmi dari Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah.

"Dalam penanganan situasi ini, pihak eksekutif di daerah diwajibkan mengutamakan pendekatan penyelesaian konflik yang berkeadilan, proporsional, serta berperspektif hak asasi manusia demi menjaga stabilitas sosial sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat," dalam bunyi surat tersebut.

PN Luwuk Bergeming, Abaikan Kajian Satgas

Sementara itu, Pengadilan Negeri Luwuk yang menerima perintah untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 tampak tidak terpengaruh oleh hasil kajian Satgas PKA.

Wajar jika PN Luwuk tetap pada pendiriannya, dengan melihat sejumlah dokumen yudisial, ditemukan fakta lain yang justru luput dari kajian Satgas PKA, Padahal didalamnya jelas menjawab kegamangan tersebut, diantaranya menyangkut anggapan yang mempertanyakan dualisme posisi hukum antara putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 dengan Putusan MA  Nomor 2351 K/Pdt/1997 , termasuk keabsahan kedudukan putusan  di tahun 1997 itu sendiri.

Dimana Satgas PKA menilai bahwa Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 tersebut hanyalah sebatas gugatan intervensi untuk pembatalan hibah tanah tertentu, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kepemilikan mutlak atas seluruh wilayah Tanjungsari.

Meneliti isi dokumen fakta perlawanan dan jawaban hakim, apa yang diungkap Satgas KPA Sulteng seyogyanya sudah terang benderang.

Rentetan Kekalahan Hukum Ahli Waris

Namun, dalil yang dipakai Satgas PKA tersebut dinilai mengabaikan fakta hukum dari serangkaian upaya hukum lanjutan pasca-Putusan 1997. Rekam jejak dokumen pengadilan membuktikan bahwa eksistensi Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 nyata-nyata telah diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 655 PK/Pdt/2000 tertanggal 13 Oktober 2003.

Tak berhenti di situ, dokumen otentik dari perkara perlawanan dengan nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk menunjukkan bahwa kubu Drs. Hi. Rusdin K. Datu Adam secara konsisten mencoba menjegal eksekusi lahan tersebut dengan menggugat Ny. Berkah Albakar.

Dalam petitumnya, pihak ahli waris Datu Adam meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau tidak akurat permohonan eksekusi yang didasarkan pada Putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997 serta Putusan PK No. 655 PK/Pdt/2000.

Faktanya, seluruh upaya hukum perlawanan dari ahli waris Datu Adam tersebut kandas total di setiap tingkatan peradilan. Melalui Putusan Nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk tertanggal 23 Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan mereka sebagai Pelawan yang tidak benar.

Kekalahan ini kemudian diperkuat di tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 35/PDT/2017/PT PAL tertanggal 16 Agustus 2017.

Puncaknya, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 651 K/Pdt/2018 yang diputus pada 3 Mei 2018 oleh Hakim Tunggal H. Hamdi, S.H., M.Hum., secara berkekuatan hukum tetap menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Drs. H. Rusdin K. Datu Adam tidak dapat diterima.

Rentetan inkrahnya penolakan terhadap gugatan perlawanan ahli waris Datu Adam ini menegaskan bahwa dalil-dalil hukum yang digunakan untuk membendung Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 secara yudisial telah gugur di meja hijau.

Dengan demikian, langkah Pengadilan Negeri Luwuk untuk tetap melanjutkan tahapan konstatering memiliki landasan hukum yang kokoh, terlepas dari intervensi administratif atau permohonan penundaan yang diajukan oleh pihak eksekutif Pemprov Sulteng.