LUWUK – Rencana pelaksanaan konstatering atau pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri Luwuk di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Banggai, terus menemui jalan buntu. Padahal secara aturan hukum, kegiatan ini sifatnya hanya mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Di lapangan, tahapan ini tidak sekadar terhalang penolakan warga, melainkan juga tak mendapat dukungan dari pihak eksekutif. Sikap tegas birokrasi ini tertuang jelas dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 29 Desember 2025.
Penegasan Pemprov Kepada Daerah
Berdasarkan salinan surat yang dibaca Banggainesia, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta secara lugas kepada Bupati Banggai untuk menunda, bahkan menghentikan sementara segala bentuk tindakan administratif maupun fasilitasi terkait eksekusi lahan di kawasan tersebut.
Langkah ini diambil Gubernur Anwar didasarkan pada hasil kajian hukum menyeluruh dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi.
Dalam surat itu, Gubernur menginstruksikan penangguhan dukungan Pemda terhadap pelaksanaan eksekusi yang dianggap bertumpu pada penafsiran meluas atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997. Penundaan ini diminta tetap berjalan dengan menghormati kewenangan peradilan, sampai ditemukan kesesuaian yang nyata antara objek eksekusi dengan isi amar putusan.
Bupati juga diminta mengarahkan jajarannya agar tidak menerbitkan maupun memproses segala kebijakan pertanahan, penertiban, hingga pengosongan lahan di Tanjungsari, sebelum adanya koordinasi dan rekomendasi resmi dari Satgas PKA Provinsi.
"Dalam penanganan ini, pihak eksekutif diwajibkan mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan, proporsional, serta berperspektif hak asasi manusia demi menjaga stabilitas sosial dan melindungi ruang hidup masyarakat," demikian bunyi bagian surat tersebut.
PN Luwuk Tetap Pada Pendiriannya
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Luwuk yang memegang perintah pelaksanaan Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 tampak tidak bergeming dari hasil kajian Satgas PKA.
Posisi ini wajar jika merujuk pada sejumlah dokumen yudisial yang justru luput ditinjau tim Satgas, padahal di dalamnya sudah terjawab jelas berbagai kegamangan yang ada—termasuk anggapan adanya dualisme hukum antara Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 dengan Putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997, maupun soal keabsahan putusan tahun 1997 itu sendiri.
Satgas PKA menilai Putusan Nomor 2351/K/Pdt/1997 sejatinya hanya berkaitan dengan gugatan intervensi pembatalan hibah tertentu, sehingga tidak bisa dimaknai sebagai pengakuan hak milik mutlak atas seluruh wilayah Tanjungsari. Padahal jika meneliti isi perlawanan dan jawaban hakim di berkas perkara, hal tersebut sesungguhnya sudah mendapatkan kejelasan hukum.
Rentetan Kekalahan Pihak Datu Adam
Dalil yang dikemukakan Satgas PKA dinilai mengabaikan fakta hukum dari serangkaian upaya lanjutan pasca putusan tahun 1997. Jejak dokumen pengadilan membuktikan eksistensi putusan tersebut telah diperkuat melalui Peninjauan Kembali Nomor 655 PK/Pdt/2000 tanggal 13 Oktober 2003.
Selanjutnya, dalam perkara perlawanan Nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN Lwk, kubu Drs. Hi. Rusdin K. Datu Adam berupaya menjegal pelaksanaan eksekusi dengan menggugat Ny. Berkah Albakar. Dalam tuntutannya, mereka meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau keliru permohonan eksekusi yang didasarkan pada kedua putusan tersebut, serta beralasan lokasi tanah yang akan disasar justru berada dalam wilayah hak milik mereka berdasarkan putusan lama Nomor 22/PN/1977 jo. 113/PT/1978 jo. Putusan Nomor 2031/K/Sip/1980.
Namun seluruh upaya tersebut kandas di setiap tingkat peradilan. Melalui putusan 23 Januari 2017, PN Luwuk menolak seluruh perlawanan tersebut dan menyatakan pihak pelawan tidak berhak. Kekalahan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Palu lewat putusan Nomor 35/PDT/2017/PT PAL tanggal 16 Agustus 2017.
Puncaknya, Mahkamah Agung lewat Putusan Kasasi Nomor 651 K/Pdt/2018 tanggal 3 Mei 2018 menetapkan permohonan pihak Datu Adam tidak dapat diterima.
Dengan demikian, seluruh upaya hukum untuk menolak pelaksanaan Putusan Nomor 2351/K/Pdt/1997 telah dinyatakan gugur secara yudisial. Artinya, langkah PN Luwuk untuk tetap melanjutkan tahapan konstatering memiliki landasan hukum yang kokoh, terlepas dari adanya penundaan atau sikap dari pihak eksekutif.