LUWUK – Kondisi warga yang terus melakukan upaya perlawanan di lapangan terhadap rencana eksekusi pada objek lahan di Tanjungsari, Luwuk, Kabupaten Banggai, sesuai putusan Mahkamah Agung dinilai sangat berisiko. Pasalnya perlawanan yang dilakukan tidak melalui jalur hukum keperdataan sebagaimana mestinya.
 
Tidak menutup kemungkinan pada pelaksanaan eksekusi warga akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Mengingat sejauh ini kelompok warga yang melakukan penentangan eksekusi hanya mengantongi surat-surat yang juga tidak mampu menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan kepemilikan Sertifikat Hak Milik sekalipun tidak dapat membatalkan pelaksanaan putusan tersebut.
 
Situasi ini semakin disayangkan, mengingat upaya pencocokan batas atau konstatering yang direncanakan pada Jumat, 6 Juni 2026 justru mendapat penolakan keras warga. Padahal proses ini sangat krusial untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
 
Selama ini putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997 kerap ditafsirkan berbeda. Banyak yang beranggapan luasan eksekusi hanya berlaku pada dua objek tanah tertentu saja. Padahal yang harus dipahami adalah yang dikabulkan hakim adalah gugatan intervensi.

Dalam amar putusan secara lengkap: gugatan konvensi yang memuat dua bidang tanah tersebut justru ditolak. Sebaliknya, gugatan intervensi yang diajukan ahli waris Salim Albakarlah yang diterima sepenuhnya.
 
Itulah alasan utama mengapa konstatering sangat diperlukan: untuk memastikan batas, letak, dan luas objek sesuai putusan sehingga diketahui bersama dan tidak menimbulkan keraguan.
 
Mengacu pada data sementara yang diterima media ini ada kemungkinan upaya eksekusi kedepan bisa saja menyasar 290 bidang tanah serta bangunan diatasnya dengan status penguasaan yang beragam:
 
- 55 unit milik pemegang sertifikat hak milik;
- 98 unit berdasarkan surat pinjaman;
- 26 unit berdasarkan surat penyerahan tanah;
- 7 unit berdasarkan surat pemberian tanah;
- 12 unit memiliki Akta Jual Beli;
- 26 unit berstatus sewa;
- 21 unit merupakan bangunan milik warga yang menumpang;
- serta 45 unit lainnya tercatat tidak memiliki dokumen kepemilikan.
 
Komposisi inilah memperlihatkan bahwa mayoritas bangunan yang berdiri di kawasan sengketa berada dalam penguasaan pihak-pihak selain pemegang hak putusan. Dengan fakta ini lah seharusnya menjadi landasan pentingnya kejelasan batas wilayah guna menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.