LUWUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MA alias E (44 tahun), warga Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli obat golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal luas sebagai Pil Koplo.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, menyatakan tersangka diduga sengaja mengedarkan obat tersebut dengan menyasar sasaran pelajar dan anak di bawah umur.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan," ungkap AKP Hamid.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi total 368 butir pil THD serta satu bungkus plastik berwarna merah muda.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan pil tersebut dari seseorang yang kini identitasnya sudah diketahui kepolisian.

Saat ini tersangka MA masih diamankan di Mapolres Banggai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya dan untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya," tutupnya.