BANGGAI— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banggai meringkus dua pemuda yang diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kedua pelaku ditangkap di Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, pada Sabtu sore, 11 Juli 2026.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, 23 tahun, dan RA, 26 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Marga Kencana.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Menerima informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Inspektur Satu Moh. Syandy Al Amin dan Inspektur Dua Ahmad Afandi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan pengembangan, petugas menyergap kedua pelaku sekitar pukul 17.00 WITA di desa tempat tinggal mereka.

Dari tangan tersangka AK, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik bening diduga berisi sabu, satu unit ponsel, satu set alat hisap sabu (bong), serta paketan plastik klip kosong. Sementara dari dompet tersangka RA, petugas menemukan 3 paket diduga sabu siap edar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta total 9 paket barang bukti sabu telah digelandang ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 2 ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).