LUWUK – Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 secara penuh sejak 2 Januari 2026. Regulasi anyar ini membawa perubahan fundamental, salah satunya melarang aparat kepolisian menampilkan tersangka di hadapan publik saat konferensi pers.

Praktik memajang tersangka yang selama ini lazim dilakukan dalam rilis resmi kepolisian kini resmi dihentikan. Langkah ini diambil karena dinilai berpotensi kuat melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa implementasi KUHP terbaru ini berfokus pada penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan tegas mengenai perlakuan terhadap tersangka ini diatur dalam pasal khusus.

“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Saiman di Luwuk, Jumat (10/7/2026).

Menurut Saiman, ketentuan tegas ini menjadi dasar pergeseran pola penyampaian informasi kepolisian kepada masyarakat luas.

Dengan berlakunya aturan ini, pihak kepolisian tidak boleh lagi membuka identitas maupun tampilan visual pelaku secara vulgar kepada publik.

  • Cakupan Larangan: Larangan publikasi visual tersangka berlaku untuk semua lini media, mulai dari media massa, cetak, elektronik, hingga media daring (online).

  • Tujuan Utama: Kebijakan ini diterapkan guna mencegah terjadinya penghakiman sepihak oleh publik (trial by press) serta menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Jika sebelum KUHP baru ini berlaku ekspos tersangka kerap dianggap sebagai bentuk transparansi kinerja aparat, kini pendekatan tersebut diubah total. Negara berkomitmen agar transparansi tidak mengorbankan hak, martabat, serta kondisi psikologis seseorang yang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Melalui regulasi baru ini, substansi hukum di Indonesia mempertegas komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia. Aturan ini sekaligus menjadi babak baru untuk mengakhiri praktik "menghakimi di ruang publik" sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.