BANGGAI — Agenda eksekusi lahan untuk kali ketiga di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, mendadak menjadi sorotan tajam publik.
Sorotan ini mengemuka setelah berbagai upaya Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk menjalankan perintah putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) kerap berujung gagal akibat penolakan dan blokade dari warga setempat.
Di tengah kebuntuan eksekusi fisik tersebut, publik juga mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya status kepemilikan dan pemanfaatan lahan jauh sebelum lahirnya putusan MA Nomor 2351/K/Pdt/1997 yang memenangkan ahli waris Salim Albakar tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun Banggainesia.com, riwayat lahan ini menyimpan catatan historis dan sosial yang mendalam bagi masyarakat Luwuk. Rantai kepemilikan formal mencatat bahwa Salim Albakar resmi memperoleh hamparan tanah beserta 395 pohon kelapa di atasnya melalui transaksi jual beli dengan Abdul Wahid pada tahun 1931.
Menariknya, kepemilikan lahan oleh keluarga Albakar saat itu tidak hanya bersifat privat, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap fasilitas keagamaan lokal. Fakta sejarah menunjukkan bahwa hak garap untuk memanen buah kelapa di atas lahan sengketa tersebut pernah diserahkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pembangunan Masjid Jami—yang kini dikenal sebagai Masjid Mutahidah Luwuk.
Proses peminjaman dan penyerahan hasil garapan kelapa untuk kepentingan umat tersebut bahkan berlangsung selama bertahun-tahun. Sokongan dana dari hasil bumi di lahan Tanjungsari inilah yang dinilai menjadi salah satu faktor kunci di balik kelancaran dan suksesnya pembangunan Masjid Mutahidah pada masa lampau.
Namun, dedikasi lahan untuk kepentingan umat tersebut akhirnya harus terhenti pada medio 1970-an. Salah seorang pengurus masjid memutuskan untuk mengembalikan hak garap kelapa itu secara resmi kepada pihak ahli waris Salim Albakar.
Langkah pengembalian ini diambil setelah pengurus mulai mengendus munculnya pihak-pihak luar yang mencoba melakukan klaim sepihak atas lahan tersebut. Tidak ingin terjebak dalam polemik dan konflik kepemilikan, para pengurus pembangunan memilih menyerahkan balik hak garap demi menjaga marwah institusi masjid.
Persoalan klaim atas lahan ini pun akhirnya benar-benar berlanjut ke jalur hukum. Hingga tahun 1980, perseteruan antara pihak Salim Albakar dan Datu Adam menyeret sengketa ini ke meja hijau. Bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan saat itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Babak baru pokok perkara kembali bergulir ketika pihak Albakar mendapati adanya kasus perebutan hukum antara dua pihak lain yang memperdatakan dua bidang tanah. Menurut keterangan salah satu cicit Salim Albakar dari jalur ibu, langkah hukum intervensi (tussenkomst) yang mereka tempuh saat itu bukan semata-mata bersandar atau mendompleng pada dua objek yang diributkan tersebut.
Sebaliknya, intervensi itu berdiri kokoh dengan dalil hukum sendiri, lantaran dua bidang tanah yang diperdatakan oleh pihak lain tersebut nyata-nyata berada di dalam satu kesatuan hamparan lahan milik keluarga besar Albakar.