BANGGAI – Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Berahmat alias Rahmat, petani asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor Toili telah resmi melimpahkan perkara ini ke tingkat Resor untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Informasi ini dibenarkan oleh istri korban, Wati, saat dikonfirmasi Kamis, 9 Juli 2026.

“Iya, kalau lihat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan seperti itu. Sudah dilimpahkan,” ungkapnya.

Melalui langkah ini, keluarga korban berharap pemeriksaan dapat berjalan cepat dan objektif. Pasalnya, hingga saat ini pelaku masih berstatus bebas dan berkeliaran di masyarakat, padahal kejadian sudah berlangsung sejak 25 Juni lalu.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Tetelara, Kecamatan Moilong.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rahmat mengalami kekerasan fisik usai terlibat perselisihan terkait klaim lahan dengan terduga pelaku MS.

Pelimpahan berkas ini juga disampaikan kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dr. (C) Mustakim La Dee, S.H., M.H..

Sebelumnya, pada keterangan pers tanggal 26 Juni 2026, Mustakim menjelaskan bahwa kliennya diduga dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius Polres Banggai dan Polda Sulawesi Tengah. Semua pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama, pihak yang menyuruh, maupun yang turut serta, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mustakim.