BANGGAI — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Berahmat (55), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum korban mendesak agar penanganan kasus ini segera dialihkan dari Polsek Toili ke Polres Banggai.

​Desakan tersebut muncul lantaran para terduga pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran. Kondisi ini membuat korban merasa terancam dan belum mendapatkan rasa aman sejak insiden yang dialaminya pada Kamis (25/6/2026) lalu.

​Kuasa hukum korban, Dr. (C) Mustakim La Dee, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya diduga dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

​Diketahui, Rahmat mengalami kekerasan fisik saat berada di lokasi perkebunan sawit bersama petani lainnya. Peristiwa itu bermula ketika korban terlibat cekcok dengan para pelaku terkait klaim lahan.

​"Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Toili berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/64-a/VI/2026/Res Bgi/Sek-Toili tertanggal 25 Juni 2026. Korban juga telah menjalani visum di Puskesmas Toili dan dimintai keterangan sebagai pelapor pada 26 Juni 2026," kata Mustakim kepada wartawan.

​Mengingat terduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang, Mustakim meminta Polres Banggai segera mengambil alih perkara ini agar penanganannya bisa berjalan lebih cepat, profesional, dan objektif.

​Mustakim menambahkan, salah satu terduga pelaku kabarnya sudah mengakui tindakan penganiayaan tersebut. Namun, belum adanya tindakan hukum yang tegas membuat korban kini dilingkupi rasa takut.

​"Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius Polres Banggai dan Polda Sulawesi Tengah. Semua pihak yang diduga terlibat, baik pelaku utama, pihak yang menyuruh, maupun yang turut serta, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Mustakim.