LUWUK – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang petani sawit berusia 55 tahun, Berahmat atau Rahmat, memicu reaksi keras dari tim hukumnya.
Kuasa hukum korban dari MLD Law Office & Associates mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat menangkap para pelaku yang diduga merupakan oknum karyawan perkebunan sawit.
"Tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan di muka umum tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum," tegas MLD Law Office dalam siaran pers resminya, Senin (29/6/2026).
Ketua Tim Advokat, Dr(C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., membeberkan bahwa insiden tragis ini bermula saat Rahmat sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan miliknya sendiri.
Mustakim menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikelola secara sah oleh korban jauh sebelum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS pada tahun 2007 silam. Namun, saat sedang memanen, korban justru didatangi dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok orang dari pihak perusahaan.
Pasca-kejadian, Rahmat langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Toili. Laporan resmi itu terdaftar dengan Nomor: STPL/64-a / VI / 2026 / Res Bgi / Sek Toili tertanggal 25 Juni 2026.
"Guna memperkuat bukti kekerasan, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di Puskesmas Toili serta memberikan keterangan dalam berita acara wawancara sebagai pelapor pada 26 Juni 2026," ungkapnya.
Meski seluruh prosedur administrasi dan bukti awal telah terpenuhi, tim kuasa hukum menyayangkan belum adanya tindakan tegas berupa upaya paksa dari pihak berwajib.
"Ironisnya, salah satu terduga pelaku dilaporkan telah memberikan pengakuan secara terbuka bahwa dirinya benar melakukan penganiayaan terhadap korban."
Oleh karena itu, Mustakim menilai lambatnya respons dari penyidik Polsek Toili membuat para pelaku masih bebas berkeliaran, yang akhirnya memicu rasa takut dan trauma mendalam bagi kliennya.
"Mengingat aksi dugaan premanisme ini melibatkan banyak orang dan bersinggungan dengan oknum korporasi, kami meminta agar perkara ini segera ditarik dan mendapatkan atensi khusus di tingkat yang lebih tinggi," ungkap Mustakim.
Pihak kuasa hukum berharap Penyidik Polresta Banggai dapat mengambil alih laporan ini secara penuh dan berkoordinasi langsung dengan Polda Sulawesi Tengah.
Mustakim menegaskan, kepolisian harus mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pelaku utama di lapangan, pihak yang turut serta, hingga aktor intelektual yang menyuruh melakukan aksi kekerasan tersebut demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil.