BANGGAI — Rencana eksekusi lahan di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali bergulir. Sekalipun langkah Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk mengosongkan objek eksekusi berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351/K/Pdt/1997 terus mendapat penolakan sengit dari warga yang bertahan di lokasi.
Ketegangan di lapangan sejatinya telah memuncak pada Kamis, 27 Juni 2026 lalu. Juru sita PN Luwuk yang dijadwalkan melakukan pencocokan batas lahan (constatering)—sebagai syarat mutlak sebelum eksekusi fisik—gagal total akibat dihadang aksi blokade massa.
Konflik yang kian meruncing ini membawa perwakilan warga mengadukan nasib mereka langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang tengah berada di Luwuk pada Rabu 8 Juli 2026.
Dikutip dari rilis resmi Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah di satgaspka.sultengprov.go.id, salah seorang warga, Matene Dg Malewa, mengklaim bahwa dirinya telah mendiami lahan tersebut sejak lama.
"Apalagi kami, Pak Gub, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959," ujar Matene di sela-sela diskusi dengan Gubernur.
Merespons itu, Gubernur Anwar Hafid menjanjikan langkah taktis. Ia berkomitmen untuk segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta guna menindaklanjuti aspirasi tersebut. Namun di sisi lain, Anwar tetap mengimbau masyarakat Tanjungsari untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi.
Disisi lain kendati warga berdalih telah menguasai lahan sejak era 1950-an, klaim fisik itu masih saja rapuh di mata hukum. Setidaknya di atas kertas, argumen masyarakat patah oleh dokumen formal Materi Interventie (tussenkomst) yang menjadi landasan keluarnya putusan kasasi MA untuk kemenangan pihak ahli waris.
Dokumen hukum tersebut mengurai secara rinci bahwa rantai kepemilikan dan peralihan hak atas objek eksekusi yangi tidak pernah terputus sejak zaman kolonial:
Pemilik Pertama: Lahan awalnya dikuasai oleh Sech Saleh bin Hasan Alamri, yang kemudian menjual tanah beserta tanaman kelapa di atasnya kepada Sangaji Luwuk (Gelar Camat di era Kerajaan Banggai) atas nama Kalia.
Peralihan 1914: Tepat pada 22 Maret 1914, Kalia menjual kembali aset tersebut kepada H. Hoesin alias Daeng Maloe.
Periode 1914–1922: Lahan berpindah tangan dari H. Hoesin kepada H. Muhammad Nur. Hingga 22 Februari 1922, tercatat ada 205 pohon kelapa di lokasi tersebut yang sah di bawah kepemilikan H. Muhammad Nur.
Peralihan Februari 1922: Pada 12 Februari 1922, H. Muhammad Nur melepas hamparan tanah itu kepada Abdul Wahid. Di masa ini, dilakukan penanaman kembali hingga jumlah pohon kelapa produktif bertambah menjadi 395 pohon.
Pembelian oleh Salim Albakar (1931): Rantai sejarah ini bermuara pada tahun 1931, ketika Abdul Wahid menjual seluruh hamparan tanah beserta 395 pohon kelapa di atasnya kepada Salim Albakar. Dokumen kepemilikan inilah yang kini dipegang oleh pihak ahli waris (intervenient) sebagai pemilik sah.
Dilaporkan upaya eksekusi untuk mendudukan kepemilikan kepada Ahli Waris Salm Albakar sesuai putusan Mahkamah Agung dimaksud merupakan kali ketiga, sebelumnya ekseskusi 2017 dan 2018 eksekusi pernah dilaksanakan namun lahan ini tidak pernah benar benar dapat diduduki ahli waris.