BANGGAI — Komitmen Polres Banggai melalui Polsek Nuhon dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang kedapatan menguasai puluhan paket diduga sabu di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, pada Minggu (5/7/2026) sekira pukul 23.00 WITA.
Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan cepat dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di wilayah tersebut.
Merespons laporan itu, personel Polsek Nuhon di bawah pimpinan Ipda Tesar M. Noor, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ditemukan 29 Paket Kristal Putih dan Alat Hisap
Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku. Polisi menemukan puluhan barang bukti siap edar yang disembunyikan oleh pelaku.
"Kami berhasil mengamankan serbuk kristal sebanyak 29 paket yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, beserta alat hisap (bong)," ungkap Kapolsek Nuhon, Ipda Tesar M. Noor, S.H., Senin (6/7/2026) pagi.
Identitas pelaku diketahui berinisial SA alias IN (44), yang merupakan warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Ipda Tesar menambahkan bahwa proses penggerebekan dan penggeledahan ini berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh warga serta aparat pemerintah desa setempat.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti yang Diamankan: 29 paket diduga sabu dan 1 set alat hisap (bong).
Status Pelaku: Saat ini telah diamankan di Mapolsek Nuhon guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku SA alias IN akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (11) salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.