LUWUK — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai meringkus seorang pengusaha pakaian berinisial HA (42) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, Sabtu malam, 18 Juli 2026. Polisi menyita tiga paket sabu seberat 3,46 gram dari tangan tersangka.

Tim Opsnal menangkap HA di toko pakaian yang sekaligus menjadi kediamannya pada pukul 20.00 WITA. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi lewat penyelidikan intensif.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid membenarkan operasi penangkapan tersebut.

"Kami bergerak setelah mengantongi informasi akurat," kata Hasanuddin, Minggu, 19 Juli 2026.

Petugas menggeledah seluruh ruangan toko dengan disaksikan warga setempat. Selain paket sabu, polisi menemukan satu set alat hisap (bong), dua buah macis gas, tiga buah sedotan plastik, dan sebuah gunting.

Polisi langsung menggiring HA dan menyita seluruh barang bukti ke Mapolresta Banggai. Saat ini, penyidik tengah menginterogasi tersangka secara maraton untuk memetakan jaringan pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.