Luwuk — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai resmi melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika beserta barang bukti belasan paket sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa, 8 September 2026.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Pihak Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara penyidikan kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menegaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan kewajiban penegak hukum dalam menuntaskan administrasi penyidikan sebelum melangkah ke proses persidangan.

"Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ujar AKP Hasanuddin Hamid, Selasa, 8 September 2026.

Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan masing-masing berinisial AG alias Y (39), warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, serta NE alias U (23), warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 42,97 gram. Polisi juga menyita dua plastik klip bening besar kosong, satu tas samping warna abu-abu, serta dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo.

Kedua tersangka sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banggai di sebuah indekos di Jalan Tadulako, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Rabu, 13 Mei lalu sekitar pukul 11.30 WITA.