Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas hingga tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo.
Langkah keras ini menyusul dugaan insiden keamanan pangan yang menyebabkan lebih dari 500 santri dan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.
Zulhas menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi petugas yang tidak disiplin dalam menjalankan prosedur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, makanan yang dimasak sejak pukul 05.30 atau 06.00 WIB seharusnya dikonsumsi pukul 10.00 WIB, namun baru dikirim ke lokasi pada pukul 11.00 WIB.
"Tidak boleh ada toleransi ya, kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam, harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas. Dikirimnya jam sebelas," ujar Zulhas saat ditemui di JICC, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Zulhas menyatakan pemecatan hingga proses hukum menanti pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran.
"Tegas, ya dipecat. Kalau yang sengaja, ya ditindak. Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi. Memberi makan anak-anak kita adalah tanggung jawab yang sangat besar karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan manusia," tegas Zulhas.
Ia juga meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif apabila ditemukan unsur pidana, melainkan dilanjutkan ke aparat penegak hukum guna memberikan efek jera bagi seluruh pengelola dapur MBG di Indonesia.
Insiden di Sidoarjo ini menjadi bahan evaluasi nasional. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah menemukan 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 3.060 SPPG belum mengajukan sertifikasi dan 455 SPPG dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Para santri yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan medis di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (02/09).
Selain penertiban fasilitas, pemerintah telah menindak tegas sumber daya manusia yang bermasalah. Sebanyak 249 Kepala SPPG resmi diberhentikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari insiden keamanan pangan, membolos lebih dari 10 hari kerja, kasus phishing, hingga bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
Guna mencegah kejadian serupa, setiap Kepala SPPG kini diwajibkan menjalankan disiplin operasional secara ketat dengan hadir sejak proses produksi dimulai sekitar pukul 02.00 WIB hingga seluruh distribusi makanan selesai pada pukul 08.00–09.00 WIB.
"Program MBG terus kita perbaiki. Kita tidak hanya mengejar berapa banyak dapur yang beroperasi atau berapa banyak penerima manfaat. Yang utama adalah makanan harus aman, bergizi, dan prosesnya memenuhi standar. Kalau standar tidak dipenuhi, kita tindak," kata Zulhas.