JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika tidak, dapur tersebut akan ditutup secara permanen.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan dalam pemberian SLHS untuk mitra dapur MBG tidak ada kriteria baik, cukup, atau belum memenuhi syarat. Kriterianya adalah memenuhi semua syarat sanitasi yang ada, atau tidak mendapatkan SLHS sama sekali.
"SLHS ini bukan kok SLHS nya 'baik', 'cukup', nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
"SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya," tegasnya lagi.
Sudaryono mengakui hingga saat ini memang masih ada sejumlah SPPG yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS. Dalam hal ini, BGN memberi batas waktu hingga 10 Agustus bagi dapur-dapur tersebut untuk segera memiliki SLHS, atau kalau tidak akan ditutup secara permanen.
"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," ujarnya.
Sudaryono menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjamin aspek sanitasi dan keamanan pangan setiap menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Sehingga pemerintah dapat mencegah terjadinya kasus keracunan makanan yang masih ada di beberapa wilayah.
Sementara bagi dapur-dapur yang kedapatan mengalami kasus keracunan akan langsung dikenai sanksi tegas, mulai dari pembekuan operasional hingga pencopotan pengelola SPPG.
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," jelas Sudaryono.
Dalam hal ini, Sudaryono mengaku BGN tidak segan-segan untuk menyerahkan pengelola SPPG ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian fatal.
"Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu," pungkas Sudaryono.