Polresta Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan
Dengan penyerahan ini, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum
Foto dok. Humas Polresta Banggai
LUWUK – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis, 16 Juli 2026. Pelimpahan tahap ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.
Kedua tersangka tersebut adalah PM (44), ibu rumah tangga warga Kompleks Muara, Kecamatan Bunta, serta RM (35), warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo. Keduanya dulunya ditangkap secara terpisah di wilayah Kecamatan Pagimana pada rentang Maret dan April 2026.
Sebelum diserahkan tepat pukul 13.00 Wita, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk melanjutkan proses hukum.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen kepolisian menuntaskan kasus narkotika di wilayah hukumnya.
"Setiap perkara narkotika kami pastikan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke pengadilan," ujar Hasanuddin.
Kini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Lihat Hukum Selengkapnya
Artikel Terkait
Quick Wins 100: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Bungin Luwuk
Alasan Biar Kuat Kerja Servis HP, Pria di Bunta ini Nekat Nyabu
Terbukti Miliki 7 Paket Sabu, Pemuda di Luwuk Ditangkap Polisi
Polresta Banggai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Luwuk, 36 Paket Narkoba Disita
Kasus Sabu 42,97 Gram di Luwuk Dilimpahkan ke Kejari Banggai
Polres Morowali Tangkap 3 Pengedar Sabu dan WN China Pembawa Ribuan Obat Ilegal
Pilihan Untukmu
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Pakar Politik: Tanggung Jawab Siapa?
NASIONAL
Pemkab Banggai Terima Tiga Penghargaan Anugerah Pendidikan Bago Nggabale 2026
PEMKAB
Biro Hukum Pemprov Sulteng Dianggap Lampaui Kewenangan Perkara Antarwarga
HUKUM
B50 Bikin RI Setop Impor Solar, Prabowo: Nanti Kita Bikin Bensin dari Batu Bara
NASIONAL
Rancangan Perubahan APBD Banggai 2026, Evaluasi Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
PEMKAB
Begini Cara Cek dan Ubah Posisi Desil untuk Dapat Bansos Secara Online
PUBLIKA