Foto dok. Humas Polresta Banggai
LUWUK – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis, 16 Juli 2026. Pelimpahan tahap ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.
Kedua tersangka tersebut adalah PM (44), ibu rumah tangga warga Kompleks Muara, Kecamatan Bunta, serta RM (35), warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo. Keduanya dulunya ditangkap secara terpisah di wilayah Kecamatan Pagimana pada rentang Maret dan April 2026.
Sebelum diserahkan tepat pukul 13.00 Wita, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk melanjutkan proses hukum.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen kepolisian menuntaskan kasus narkotika di wilayah hukumnya.
"Setiap perkara narkotika kami pastikan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke pengadilan," ujar Hasanuddin.
Kini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.