LUWUK Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banggai bergerak cepat memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Hanya dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta sukses mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menciduk tiga orang tersangka di lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa tujuh paket siap edar.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengonfirmasi bahwa operasi kilat ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan yang masuk mengenai maraknya aktivitas transaksi barang haram di beberapa titik. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menanggapi aduan warga yang resah terhadap peredaran obat-obatan terlarang.

"Kedua pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar AKP Saiman saat memberikan keterangan resmi, Sabtu, 23 Mei 2026.

Operasi penindakan pertama dilancarkan oleh tim Satresnarkoba Polres Banggai pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas menggerebek sebuah lokasi di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam penyergapan awal, polisi meringkus seorang pria berinisial RK (30). Saat digeledah, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan pelaku.

Tidak berhenti di situ, interogasi cepat terhadap RK menuntun polisi pada nama lain yang masuk dalam pusaran jaringan ini. Petugas bergerak melakukan pengembangan lapangan dan berhasil menciduk tersangka kedua berinisial VA (32). Dari tangan kedua jaringan pengedar di wilayah Luwuk Selatan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang meliputi satu pak plastik bening, gulungan tisu, sedotan plastik, sebuah tas pinggang, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Beberapa jam setelah penangkapan pertama, tepatnya sekitar pukul 22.30 Wita, operasi pemberantasan narkoba bergeser ke wilayah Polsek Bunta. Personel kepolisian sektor setempat melakukan penggerebekan mendadak pada sebuah rumah yang dicurigai di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta. Dalam operasi senyap di malam hari ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP (28). Polisi yang melakukan penggeledahan di dalam rumah menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan pelaku. AP langsung dibawa petugas malam itu juga tanpa sempat melakukan perlawanan.

Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengendus bandar besar di atasnya. Atas perbuatan kriminal ini, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.