BUALEMO – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai kembali terbongkar. Seorang pria berinisial IMD alias K (32) diamankan aparat Polsek Bualemo saat berada di kediamannya pada Minggu kamerin (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam tas berwarna abu-abu. Total terdapat 75 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, mulai dari 500 saset plastik klip, korek gas, tas samping, alat hisap (bong), timbangan digital, satu botol sabu cair, hingga satu unit ponsel merek iPhone 12 Pro Max.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Bualemo Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas turut menghadirkan saksi dari masyarakat setempat sebelum memulai penggeledahan di dalam rumah pelaku untuk memastikan transparansi tindakan.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam lemari pakaian. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Palu.

Usai penggerebekan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bualemo bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.