LUWUK – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 19 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah berkas perkara dugaan peredaran barang haram tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka yang dilimpahkan berinisial DM (21), seorang pemuda asal Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana.
Tersangka DM kini telah resmi berada di bawah penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk segera disidangkan.
“Tersangka kami serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal II ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasat Narkoba mengungkapkan, tersangka yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa ini sebelumnya diringkus petugas di sebuah rumah indekos yang terletak di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal pada Jumat siang, 16 Januari 2026 lalu.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 50 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, serta sejumlah plastik klip bening kosong.
AKP Hamid menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan kos tersebut.
Warga sekitar sebelumnya merasa curiga lantaran kamar indekos yang dihuni oleh oknum mahasiswa itu kerap dijadikan tempat aktivitas transaksi narkoba.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras, khususnya bagi generasi muda dan kalangan pelajar di Kabupaten Banggai agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau agar tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.