LUWUK – Polres Banggai kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT).
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, saat ditemui awak media pada Rabu (13/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 21 tersangka telah berhasil diamankan, di mana satu di antaranya adalah seorang perempuan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” tegas AKP Hamid.
Dalam rangkaian operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan, antara lain 1.204,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 202 saset, serta 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Langkah tegas secara represif akan terus diimbangi dengan upaya pencegahan atau preventif.
Ia menambahkan bahwa selain penindakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika juga terus digencarkan guna memutus mata rantai permintaan (demand) di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen warga untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.