LUWUK – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin, 18 Mei 2026.

Kedua terduga pelaku yang diringkus pihak kepolisian tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA dan masing-masing baru berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut menimpa seorang korban yang berstatus sebagai pelajar SMP.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan wisata Teluk Lalong Luwuk pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, sekitar pukul 01.05 WITA. Insiden bermula saat korban sedang duduk santai di atas sepeda motor miliknya.

Tidak lama berselang, para pelaku datang menghampiri korban untuk menanyakan perihal suara gas motor atau geberan knalpot yang dinilai terlalu bising.

Pelaku mengaku merasa tersinggung dan terprovokasi oleh suara kendaraan milik korban tersebut.

Akibat sudah tersulut emosi, para pelaku langsung melakukan aksi kekerasan secara membabi buta tanpa sempat melakukan dialog lebih lanjut.

Para pelaku menganiaya korban dengan cara menendang bagian wajah, memukul menggunakan helm, serta melayangkan pukulan tangan terkepal secara berulang kali.

“Akibatnya korban merasa kesakitan. Sehingga hal ini mendasari orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai,” ungkap AKP Nur Arifin dalam keterangannya.

Bergerak cepat setelah menerima aduan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan resmi berdasarkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/281/V/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui semua perbuatannya,” sambung Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.