BANGGAI — Pertemuan perwakilan warga Tanjungsari dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang kebetulan berada di Luwuk pada Rabu, 8 Juli 2026, menunjukkan adanya upaya perjuangan non-litigasi untuk mencegah eksekusi lahan. Namun, langkah ini dinilai "tidak ketemu ruas" karena secara nyata menyangkali Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dipaksakan, gerakan non-litigasi ini memicu pertanyaan besar: mungkinkah penyelesaian masalah di luar pengadilan mampu melemahkan putusan MA? Sementara, putusan MA ini sudah melewati proses Peninjauan Kembali (PK) hingga dua kali dan hasilnya tetap sama

Sayangnya imbas dari gerakan non-litigasi yang semula hanya sebatas perang opini kini perlahan bergeser menjadi perlawanan fisik di lapangan. Pada Jumat siang, 3 Juli 2026, warga melakukan pencegatan terhadap tim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang hendak melaksanakan agenda konstatering atau pencocokan objek sengketa di lahan Tanjungsari. Walhasil, petugas dari PN terpaksa balik kanan tanpa hasil.

Langkah perlawanan paling mutakhir terungkap dalam pertemuan bersama Anwar Hafid. Seperti dikutip dari situs resmi Satgas PKA (satgaspka.sultengprov.go.id) dengan judul "Temui Gubernur, Korban Penggusuran di Tanjung Sari Luwuk, Minta Jaminan Rumah Tak Dieksekusi", warga kini memilih untuk memperketat penjagaan wilayah mereka.

Salah satu perwakilan warga, Indra Jani, mengatakan bahwa mereka kini mulai mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang berjaga selama 24 jam penuh. Menurut Indra, pos ini sengaja didirikan untuk menghalau petugas pengadilan jika sewaktu-waktu datang secara diam-diam untuk mengeksekusi tanah mereka.

Kondisi lapangan ini kemudian dianggap banyak orang sebagai bentuk kenekatan warga dalam melawan putusan hukum negara. Sebab, dari total seluruh bidang tanah yang bakal dieksekusi, tak lebih dari 20 persen yang memiliki bukti kepemilikan kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara sisanya, kepemilikan lahan warga masih berupa Akta Jual Beli (AJB), surat pinjam, sewa tempat, bahkan ada yang tidak memiliki dokumen kepemilikan sama sekali.

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan langkah taktis pemerintah dengan berjanji akan segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat Tanjungsari untuk menahan diri, tetap tenang, serta tidak terprovokasi oleh situasi di lapangan.

"Dalam pencarian keadilan ini, warga diingatkan untuk tetap bergerak di koridor hukum yang berlaku. Gubernur memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam pascapenyelesaian kasus ini. Berbagai skema bantuan dari pusat dan provinsi siap dikucurkan untuk pemulihan permukiman, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum," demikian dikutip dari rilis resmi Satgas PKA.

Namun, setelah sepekan berlalu dari pertemuan itu,  informasi terbaru yang diterima banggainesia.com pada Senin siang, 13 Juli 2026, komunikasi antara Eksekutif dan Yudikatif kembali bergulir.

Dalam perbincangan melalui sambungan telepon antara Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dengan Ketua PN Luwuk, Anwar menyarankan agar PN Luwuk terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pihak-pihak terkait sebelum memasuki kembali tahapan konstatering.

Disini artinya konstatering  tetap akan dilaksanakan.

Menurut gubernur, langkah koordinasi tersebut diambil sebagai bagian dari mitigasi agar dinamika sosial yang pernah terjadi dalam riwayat panjang perkara itu tidak kembali terulang di kemudian hari.

Mitigasi Yudikatif dan Trauma Masa Lalu

Di sisi lain, upaya mitigasi sebenarnya jauh-jauh hari telah diinisiasi oleh pihak PN Luwuk. Salah satunya adalah dengan membuka ruang aduan khusus bagi masyarakat yang berada di kawasan Tanjungsari, serta melakukan komunikasi langsung untuk memberikan penjelasan utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Sayangnya, iktikad baik dari lembaga yudikatif tersebut selama ini tidak mendapat respons balik dari warga.

Jika menengok ke belakang pada fakta sejarah eksekusi tahun 2017 dan 2018 yang berakhir nihil, proses tersebut nyatanya tidak hanya gagal mendudukkan siapa pemenang sah dalam putusan perdata ini. Langkah itu juga dinilai gagal membangun kesejahteraan hidup warga setempat. Selama bertahun-tahun, masyarakat Tanjungsari terus hidup dalam kebimbangan akut—di antara pilihan untuk melawan atau tunduk pada putusan negara.

Kini, pertanyaan besar yang tersisa adalah: sampai kapan polemik Tanjungsari ini akan berakhir? Dan sampai kapan pula warga harus hidup terombang-ambing tanpa kepastian hanya karena memilih melawan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap?

Apakah lembar sejarah Tanjungsari akan selamanya dibiarkan abu-abu? Publik kini menanti keberanian pemerintah untuk angkat suara secara jujur: mengatakan pahit jika memang pahit, dan manis jika memang manis. Langkah tegas itulah yang dinilai mampu membawa warga mendapatkan ujung simpul dari benang kusut kasus Tanjungsari.