LUWUK — Pengadilan Negeri (PN) Luwuk kembali menjadwalkan agenda konstatering atau pencocokan objek sengketa di wilayah Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Langkah ini merupakan upaya kedua setelah pelaksanaan serupa pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu terhalang oleh aksi penolakan dari penghuni objek perkara.

Berdasarkan surat resmi PN Luwuk Nomor: 2045/PAN.PN.W21-U3/HK2.4/VII/2026 perihal Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Konstatering/Pencocokkan Objek Perkara Nomor 2351 K/Pdt/1997, agenda tersebut direncanakan berlangsung pada awal pekan kedua Agustus 2026.

Konstatering sendiri merupakan tindakan pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa di lapangan oleh pihak pengadilan yang umumnya dijalankan oleh Panitera atau Jurusita. Langkah ini bertujuan memastikan batas, luas, serta kondisi fisik tanah dan bangunan di lokasi sesuai secara akurat dengan amar putusan sebelum proses eksekusi dilaksanakan.

Meski belum ada jaminan kepastian pengamanan di lapangan, pihak PN Luwuk menegaskan tetap akan melanjutkan proses konstatering sesuai jadwal. Tahapan ini menyusul langkah PN Luwuk yang sebelumnya telah membuka posko aduan bagi warga terdampak. Namun, posko tersebut tercatat hanya didatangi beberapa warga yang memohon kebijakan perlindungan menjelang eksekusi.

Sementara itu, dari 55 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disinyalir masuk dalam area objek perkara, sebanyak 19 orang memilih menempuh jalur hukum keperdataan. Sebagian warga lainnya mengajukan permohonan kepada pihak pemenang perkara agar menangguhkan pembongkaran jika pengosongan lahan benar-benar direalisasikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, tidak semua bidang lahan ber-SHM tersebut berdiri bangunan, beberapa di antaranya masih berupa pekarangan kosong. Di sisi lain, isu penolakan terhadap upaya penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini ditengarai lebih didominasi oleh warga yang bukan merupakan pihak berperkara, mengingat mayoritas dari mereka hanya berstatus meminjam atau menumpang lahan.